REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramyadjie Priambodo ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menentukan pasal yang akan dikenakan pada Ramyadjie. Menurut Argo, berdasarkan pasal tersebut, Ramyadjie terancam akan mendapat hukuman penjara di atas lima tahun. Selain itu, RP juga sudah mempelajari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melakukan kejahatan membobol bank atau skimming, sejak 2018. "Sudah sejak 2018, RP mempelajari cara kerja mesin ATM tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).
Source: Republika March 21, 2019 04:30 UTC