JawaPos.com - Pada Minggu (15/10) perwakilan dari Kementerian Pertahanan berkunjung ke Tokyo, Jepang, untuk mengadakan pembinaan tentang konsep bela negara kepada WNI. Inti dari acara yang disampaikan oleh Laksma TNI Dr. M. Faisal, S.E., M.M., selaku Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan tersebut adalah mengenai Konsep Bela Negara. Konsep ini sendiri sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. ’’Disebutkan pada pasal 9 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,’’ paparnya. Menerima perbedaan hanyalah satu hal yang diinginkan oleh para pendiri bangsa ini, tentunya banyak hal yang harus kita perbaiki untuk menjadi bangsa yang dewasa.
Source: Jawa Pos October 18, 2017 09:45 UTC