Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berencana merumahkan 1 juta PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin untuk menghemat keuangan negara. Zudan menuturkan Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan terkait rasionalisasi PNS secara tepat, sekaligus membantu pemerintah mensosialisasikannya karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh wilayah. Karenanya, ia berujar Korpri akan mengadvokasi mereka sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bila kebijakan itu merugikan aparatur sipil negara. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu mengajak Korpri, organisasi resmi yang membawahi PNS se-Indonesia, membahas rencana rasionalisasi. “Kiranya Kementerian PAN-RB perlu mengajak bicara Korpri agar dapat memberikan masukan dan saran, agar kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Minggu, 5 Juni 2016.
Source: Koran Tempo June 05, 2016 13:30 UTC