Mereka yang terancam dirumahkan adalah PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin. Dengan melakukan rasionalisasi PNS, diharapkan beban belanja anggaran pembangunan, baik di pusat maupun daerah, lebih ringan. Itu dilakukan untuk mengurangi jumlah PNS yang dinilai sudah terlalu banyak dan inefisien. Kondisi seperti itu sudah barang tentu akan memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan merata bagi masyarakat. Jumlah itu naik bila dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 233 triliun dan 2015 yang mencapai Rp 299,3 triliun.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 10:18 UTC