-Ratusan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Tarakan dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor KPPBC TMP B Tarakan, Kamis (10/11). JawaPos.com - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tarakan memusnahkan barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan, Kamis (10/11). Barang bukti (BB) yang dimusnahkan yakni tembakau (rokok) dari berbagai merek sebanyak 282.193 batang atau 17.637 bungkus dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek sebanyak 92 botol atau 60.900 ml. "Mengonsumsi MMEA dan rokok ilegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat membahayakan kesehatan dan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas di Tarakan dan sekitarnya," ujarnya dikutip dari prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (10/11). Menurut dia, barang yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Tarakan periode Januari 2015 sampai dengan Juli 2016.
Source: Jawa Pos November 10, 2016 18:15 UTC