JawaPos.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melarang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara rapel. Sehingga, penyaluran bantuan tetap dilakukan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. “BLT tidak boleh di rapel. Menurutnya, jika BLT diberikan dengan sistem rapel dapat memicu penyelewengan atau pelanggaran. Dengan demikian, penyaluran BLT Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap penerima manfaat.
Source: Jawa Pos June 02, 2020 11:55 UTC