REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta telah melakukan razia dan penertiban alat peraga kampanye (APK) liar di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, sedikitnya ada 10 lokasi yang disasar tim-nya dalam penertiban APK tersebut. Menurutnya, penertiban sendiri dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016. Sebelumnya, Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya telah mendata sejumlah APK di beberapa titik di Kota Yogyakarta melanggar peraturan. Terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, pihaknya tengah memfinalkan materi untuk penerbitan APK tersebut dengan tim sukses kedua pasangan calon.
Source: Republika November 11, 2016 19:25 UTC