Razia Asusila di Bandung, WNA Tiongkok Terciduk - News Summed Up

Razia Asusila di Bandung, WNA Tiongkok Terciduk


Razia Asusila di Bandung, WNA Tiongkok Terciduk[BANDUNG] Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menangkap seorang warga negara China dan 24 orang lainnya di tiga tempat berbeda dalam razia asusila yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018 malam. Sri mengatakan Yanwei terbukti secara sah dan meyakinkan diduga hendak melakukan perbuatan asusila. Perbuatannya tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 11 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 huruf bbb terkait perbuatan asusila. Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, Yanwei tertangkap di sebuah hotel di bilangan Lengkong, Bandung. Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Henry Kusuma mengatakan, Yanwei mengantongi izin tinggal selama satu tahun.


Source: Suara Pembaruan October 20, 2018 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */