Jabarekspres.com- Pengacara Razman Arif Nasution laporkan Denise Chariesta di Polda Sumatera Barat, Sabtu (18/6). Denise Chariesta dilaporkan oleh Razman atas dugaan adanya pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dam Transaksi Elektronik)Razman mengkonfirmasi kabar tersebut saat jumpa pers kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara “Saya pada tanggal 18 Juni 2022, pukul 02:21 WIB, dini hari, resmi melaporkan saudari Denise charista,” jelasnya. “Ada pun laporan saya terkait dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008,” kata Rahman Nasution. Razman berharap polisi dapat mengembangkan laporannya dan menjerat Denise terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan keterangan palsu. Tak hanya itu, Denise juga diduga mempublikasikan rumah Razman dengan menyebut harganya.
Source: Jawa Pos June 20, 2022 03:39 UTC