JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara Refly Harun memandang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah sah berstatus warga negara Indonesia sehingga masalah hukumnya telah selesai. Refly mengatakan, prosedur pemulihan status WNI Arcandra oleh Menkumham Yasonna Laoly memang bisa saja menuai pro dan kontra. (Baca: Menkumham Pastikan Arcandra Tak Pernah Kehilangan Status WNI)Namun demikian, menurut Refly, status WNI yang langsung diberikan kepada Arcandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menkumham. Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Menkumham sudah menyampaikan laporan terkait perkembangan terbaru status kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Source: Kompas September 12, 2016 00:52 UTC