Dia menyatakan, saat ini saja dalam pembahasan Perppu Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat, anggota parlemen masih bisa melangsungkan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Karena jangan sampai dua arus besar yang berkompetisi yaitu yang pro dan kontra seperti tidak ada jalan keluar lagi," kata dia. (Baca juga: Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas)Refly sendiri menyatakan bahwa sebaiknya DPR menolak Perppu ini. Namun, dia menawarkan, setelah itu perlu diinisiasi rancangan Undang-Undang Ormas yang baru, baik oleh Presiden maupun DPR. RUU Ormas yang baru bisa mengatur prosedur pembubaran ormas.
Source: Kompas October 18, 2017 16:58 UTC