Dari kanan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Peneliti LIPI Siti Zuhro dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam acara diskusi membahas masa jabatan presiden di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 24 November 2019. TEMPO/Dewi NuritaTEMPO.CO, Jakarta-Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan wacana perubahan masa jabatan presiden boleh-boleh saja dikaji. "Agar perbincangan masa jabatan ini tidak bias untuk kepentingan tertentu, maka kalau ada perubahan, tidak berlaku di era Jokowi. Selesai periode ini," ujar Refly dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Ahad, 24 November 2019. Untuk itu, Refly Harun mengusulkan opsi masa jabatan presiden langsung 6-7 tahun dalam satu periode atau masa jabatan presiden bisa tetap lima tahun, tapi tidak boleh berturut-turut.
Source: Koran Tempo November 24, 2019 07:41 UTC