JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN) menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan diskriminasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi di Indonesia terkait revisi regulasi mengenai network sharing. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melalui kepala hubungan masyarakat (Kahumas)-nya menuding FSP BUMN salah alamat jika menilai Menkominfo mengabaikan komitmen dengan DPR terkait regulasi network sharing yang merugikan BUMN telekomunikasi. Menkominfo menyebutkan, bahwa kerugian BUMN telekomunikasi jadi tanggungjawab Menko Perekonomian. FSP BUMN menilai Menkominfo bersikap lembut ke perusahaan asing sementara ke BUMN telekomunikasi sangat galak. Dalam praktik di dunia internasional, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi.
Source: Kompas September 26, 2016 13:18 UTC