Regulasi Ojol, Jangan Hanya Atur "Safety Gear" Saja - News Summed Up

Regulasi Ojol, Jangan Hanya Atur "Safety Gear" Saja


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pasal dalam regulasi ojek online (ojol) yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan kewajiban pengendara ojol untuk memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. Jusri menilai masalah safety riding kerap dinomorduakan dibandingkan soal safety gear. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif.


Source: Kompas April 03, 2019 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */