JawaPos.com - Pihak regulator keuangan di kawasan Eropa dan Asia Tengah saat ini tengah bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Bank Standard Chartered. Bank tersebut diduga melakukan transfer uang milik nasbah Indonesia dalam jumlah besar. Disebutkan, uang sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Dana itu di transfer sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. Sayangnya, DJP enggan menyebutkan siapa orang yang melakukan transfer itu.
Source: Jawa Pos October 07, 2017 10:30 UTC