Sejauh ini, format terkait rehabilitasi di LPAK dan Panti ABH itu tengah disiapkan Kemensos bekerja sama dengan Dirjen Lapas Kemenkum HAM. "Kemarin baru diexercise karena anak-anak yang di LPAK maupun ABH harus terkawal pendidikannya. Nantinya, para pelaku kejahatan seksual yang masih anak-akan direhabilitasi di tempat ini. Mandat yang diberikan kepada Kemensos, pada 2019 diwajibkan agar seluruh provinsi sudah memiliki Panti ABH dan LPAK. Ia mengungkapkan bahwa anak-anak pelaku kejahatan seksual tidak mendapatkan pemberatan hukuman seperti yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Anak-anak yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun akan dikirim ke Panti ABH dibawah koordinasi Kemensos.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 02:26 UTC