ANTARA FOTO/FauzanTEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar reka ulang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 19 Mei 2021. Menurut Fatkhul, dalam reka ulang tersebut muncul fakta baru, yakni adanya seorang perempuan berusia sekitar 20-25 tahun yang membawa pergi telepon genggam Nurhadi. “Perempuan muda ini tak muncul dalam pra-reka ulang sebelumnya, jadi ini fakta baru. Fatkhul berujar, selain fakta baru munculnya perempuan muda itu, tak banyak yang berubah dalam reka ulang ini dengan pra-reka ulang sebelumnya. “Namun dalam reka ulang ini juga makin memperjelas bahwa pelaku penganiayaan tak hanya dua orang tersebut,” ujar Fatkhul.
Source: Koran Tempo May 19, 2021 14:03 UTC