Putri juga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi TersangkaSebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, telah dietapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Source: Kompas August 19, 2022 08:54 UTC