Rekap Vonis Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora - News Summed Up

Rekap Vonis Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora


Blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023), menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17). Pelaku penganiayaan itu diantaranya adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG. Dirangkum Blok-a.com, Rabu (7/9/2023), berikut rekap vonis para tersangka kasus penganiayaan David. Mario DandyDalam kasus penganiayaan David, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya ganti rugi atau restitusi Rp25 miliar. Berbeda dengan Mario, Shane dibebaskan dari biaya restitusi yang harus dibayar ke David Ozora.


Source: Jawa Pos September 07, 2023 09:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */