Dibandingkan CPNS, Formasi PPPK menjadi yang tertinggi. Untuk itu, simak regulasi pengadaan PPPK 2024 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:1. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, seperti guru, dokter, perawat, dan lain-lain. Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Source: Jawa Pos January 13, 2024 11:50 UTC