Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PMB - News Summed Up

Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PMB


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, dalam penetapan tersangka Karomani tersebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK kemudian meningkatkan status Karomani sebagai tersangka. ”KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022). Baca: Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa BaruSelain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik berinisial HY sebagai tersangka.


Source: Kompas August 21, 2022 00:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */