JawaPos.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur yang terdampak Covid-19. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu di Jakarta, Minggu (12/4). “ Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp 10 miliar sesuai ketentuan OJK” imbuhnya. Permohonan restrukturisasi tersebut, kata Nixon, diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online yang disiapkan perseroan. Pasca terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut sehingga terganggu kemampuan bayarnya.
Source: Jawa Pos April 12, 2020 12:00 UTC