Organisasi ini menilai kedua menteri melakukan maladministrasi ketika mengangkat petinggi BUMN yang rangkap jabatan termasuk dari kalangan TNI-Polri aktif. "Kami menolak terjadinya rangkap jabatan dan dimasukkannya TNI-Polri aktif di dalam jajaran komisaris BUMN," kata Adi Kurniawan, ketua Umum Baranusa, di Ombudsman, Jumat, 10 Juli 2020. Adi mengatakan rangkap jabatan komisaris BUMN berpotensi memunculkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebelumnya, Ombudsman sedang menyoroti penempatan anggota TNI dan Polri aktif menjadi komisaris BUMN. Ombudsman juga menemukan ada 397 penyelenggara negara atau pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
Source: Koran Tempo July 10, 2020 15:56 UTC