Ratusan buruh melakukan aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu diketahui dalam salinan file resmi yang diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. "Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Cipta Kerja," kutip dari situs resmi JDIH Kemensetneg, Senin, 2 November 2020. Selain menggelar demonstrasi, penolakan juga dilakukan dengan rencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Source: Koran Tempo November 02, 2020 17:48 UTC