ISTANA Kepresidenan menanggapi usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus serangan teror terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. BACA JUGA Langkah Andrie Yunus usai Kasusnya Dilimpahkan ke Puspom TNIMeski begitu, Prasetyo menyadari terdapat usulan agar pemerintah membentuk TGPF untuk kasus tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, sebelumnya menilai tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus aktivis KontraS Andrie Yunus kecuali membentuk TGPF. Selain itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus bukan sekadar peristiwa tindak pidana belaka. Cairan korosif tersebut menyebabkan Andrie Yunus menderita luka bakar pada 20 persen tubuhnya.
Source: Koran Tempo April 08, 2026 14:37 UTC