REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi media sosial independen Enda Nasution menilai revisi revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE tidak memiliki banyak pengaruh pada kebebasan berpendapat di media sosial. Menurutnya, revisi tersebut tidak memperbaiki tetapi juga tidak tambah menekan. Enda yang juga kerap disebut “Bapak Blogger Indonesia” tersebut menilai revisi UU ITE tidak banyak berpengaruh pada kebebasan berekspresi di dunia maya. Revisi tersebut menurut Enda merupakan kemajuan dari UU ITE bila dilihat dari sisi perlindungan kepada korban pencemaran nama baik, meskipun belum ideal. Sementara di Indonesia, UU ITE merujuk pada hukum pidana yang ditangani negara melalui lembaga kepolisian dan jaksa.
Source: Republika December 05, 2016 05:36 UTC