REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rampung dibahas. Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat sinkronisasi, Senin (19/9), sepakat untuk tetap memasukkan pasal pencemaran nama baik di dalamnya. Pasal yang dinilai menjadi pasal karet untuk membungkam kritik publik di dunia maya ini hanya diturunkan ancaman pidananya dari enam tahun ke empat tahun. Hasil rapat sinkronisasi yang dilakukan tertutup ini juga menegaskan pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan. Penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga kategori pencemaran nama baik terukur.
Source: Republika September 19, 2016 08:03 UTC