Jum'at, 10 Maret 2017 | 20:05 WIBGuru Besar dari beberapa perguruan tinggi memberikan pensil raksasa pada pimpinan KPK sebagai simbol penolakan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, 19 Februari 2016. Tempo/Vindry FlorentinTEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 justru akan menganggu lembaga antirasuah ini. “Kalau pasal-pasal ini diterapkan, kami tidak ada OTT (operasi tangkap tangan),” kata Febri di kantornya, Jumat, 10 Maret 2017. Simak: Pemerintah Belum Revisi UU KPK, Fahri: Tak Jalan Barang IniFebri berharap DPR memberikan kepastian soal revisi UU KPK. Namun, revisi terhadap UU KPK itu tidak termasuk dalam 49 Prolegnas Prioritas 2017.
Source: Koran Tempo March 10, 2017 12:56 UTC