REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan. "Kami berharap nanti juga fraksi-fraksi, di DPR, kita bahas secara bersama-sama, mencari rumusan yang terbaik," kata dia. "Nah DIM disusun, setelah DIM diserahkan ke kita, kita akan rapat kembali bahas," tambah Yasonna. Itu sebabnya, setelah peristiwa bom Thamrin itu kan mengusulkan rancangan undang-undang, revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," jelas Yasonna di Jakarta. Karena itu, Yasonna berharap agar fraksi-fraksi di DPR dapat membahas bersama pemerintah guna merumuskan undang-undang tersebut, salah satunya terkait penambahan waktu dalam penyidikan dan penahanan terduga teroris.
Source: Republika July 07, 2016 06:33 UTC