JawaPos.com – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa artis Reza Artamevia terkait kasus narkotika berlangsung di PN Jakarta Timur Kamis (3/6). “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa telah menjalani hukuman pengobatan dan perawatan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Bogor,” kata Leidermen selaku kuasa hukum Reza Artamevia. Permohonan kuasa hukum agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena Reza Artamevia dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tertera dalam dakwaan dan tuntutan. Jika membebaskan Reza Artamevia dari segala tuntutan tidak mungkin, maka kuasa hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 7 bulan dengan dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa. Sebelum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, kuasa hukum Reza Artamevia lebih dulu mengurai sejumlah hal berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis.
Source: Jawa Pos June 04, 2021 00:53 UTC