Konferensi pers penangkapan penyanyi Reza Artamevia, tersangka penyalahgunaan narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 6 September 2020. TEMPO/Achmad H. AssegafTEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum. Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Source: Koran Tempo September 06, 2020 06:00 UTC