Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden - News Summed Up

Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden


Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon PresidenKetua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, memukul gong dalam pembukaan Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Asrama Haji, Jakarta, 16 Mei 2017. Rhoma meminta MK menguji pasal-pasal terkait ambang batas pencalonan presiden dan verifikasi partai politik yaitu Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222. Partai Idaman yang hendak mencalonkan Rhoma Irama sebagai calon presiden 2019, terhambat aturan di Pasal 222 tentang presidential threshold sebesar 20 persen. Baca: Ditanya Soal Maju Jadi Capres 2019, Begini Jawaban Rhoma Irama"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya. Ramdansyah menjelaskan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.


Source: Koran Tempo August 09, 2017 04:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */