02 Dusun Pagar Alam Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo tega membacok tetangganya sendiri. Kejadian berawal saat korban Juliansyah mendatangi rumah pelaku sambil berteriak memanggil pelaku dan meminta untuk mengambalikan celana korban yang hilang. Pelaku Taboy yang tidak terima dituduh mengambil celana korban, akhirnya marah dan keduanya terlibat perkelahian. Sedangkan pelaku taboy bersama barang bukti sebilah parang saat ini sudah diamankan di Polres Tebo. Atas tindakannya, pelaku Taboy akan dijerat dengan pasal 351 7KUH Pidana.
Source: Jawa Pos August 08, 2017 15:56 UTC