Richard Eliezer Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, Ahli Pidana: Perintah Jabatan Tak Bisa Dihukum - News Summed Up

Richard Eliezer Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, Ahli Pidana: Perintah Jabatan Tak Bisa Dihukum


TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana Albert Aries menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bisa dilepaskan dari jerat pidana. Pasalnya, menurut dia, Richard menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, awalnya menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP. Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP. Menurut dia, Richard berada dalam konflik dimana di satu sisi dia harus menjalankan perintah yang diberikan atasannya, Ferdy Sambo.


Source: Koran Tempo December 28, 2022 22:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */