Jum'at, 28 Oktober 2016 | 05:00 WIBWali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kedua kiri), bersama Ketua Harian PB PON XIX Jabar 2016 Iwa Karniwa (kiri) meninjau lokasi penyelenggaraan pembukaan PON XIX Jabar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung. ANTARA/Fahrul JayadiputraTEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mulai 1 Januari 2017 akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru Nomor 1023/2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau. "Tapi kalau bangunan bintang dua dan tiga berhasil meningkatkan ke kualitas hijau lebih baik, kita beri insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Win-winnya seperti itu," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Kantor Puslitbang Permukiman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis, 27 Oktober 2016. Ridwan Kamil menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan penerapan Perwal bangunan hijau ini akan membawa dampak positif untuk Kota Bandung.
Source: Koran Tempo October 27, 2016 21:58 UTC