JawaPos.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus Andri Fitriyanto setelah ketahuan membeli sebuah poket sabu-sabu di Jalan Gemblongan. Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menjelaskan, tersangka diringkus sesaat setelah membeli serbuk haram itu. ”Dia (Andri, Red) bilang habis membeli (sabu-sabu, Red) di Jalan Pegirian,” jelasnya. Dari warga Kalilom Lor tersebut, polisi mendapatkan 0,34 gram sabu-sabu. Andri pun tidak bisa mengelak saat dikeler petugas ke Mapolsek Tambaksari.
Source: Jawa Pos May 28, 2017 15:22 UTC