Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Surabaya -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melobi Pengadilan Agama setempat agar sidang penetapan ahli waris terkait dengan legalitas status tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan infranstruktur di Kota Pahlawan bisa digelar di kantor-kantor kelurahan. "Selama ini tidak jarang status tanah yang harus menggantung karena menunggu penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama," kata Risma saat menghadiri Sertifikatkan Surabaya di Balai RW II Kelurahan Made, Surabaya, Jawa Timur, Senin 26 September 2016. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di tiga daerah tersebut sudah bersertifikat atau minimal terdaftar pada 2017 mendatang. Bambang menyebutkan, dari luas wilayah di Surabaya sebanyak 293.240 bidang tanah, 2.960 bidang sudah bersertifikat dan 80 ribu bidang tanah belum terdaftar.
Source: Koran Tempo September 26, 2016 17:37 UTC