Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO.CO, Jakarta--Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara. Baca: Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Itu MenelitiRizieq ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama dan penistaan simbol negara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. "Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.
Source: Koran Tempo January 31, 2017 05:30 UTC