Rohadi Gugat KPK di Sidang Praperadilan .. - News Summed Up

Rohadi Gugat KPK di Sidang Praperadilan ..


JawaPos.com - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap melakukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan pembacaan gugatan yang disampaikan kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun. "KPK tidak berwenang menangkap karena Rohadi bukan penyelenggara negara yang masuk eselon atau pejabat dengan pangkat atau golongan tinggi," ujar Tonin Tachta di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Apalagi, sebutnya, barang bukti yang disita saat penangkapan hanya uang sebesar Rp 250 juta yang sesuai UU KPK tidak berwenang untuk ditangkap. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, Tonin Tachta Singarimbun membacakan gugatan setebal 29 halaman.


Source: Jawa Pos July 26, 2016 18:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */