JawaPos.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) memang terdapat aturan mengenai penurunan jumlah pesangon bagi para pekerja atau buruh. Rosan menjelaskan, pesangon yang diterima jika RUU tersebut disahkan akan menjadi 28 kali gaji dari sebelumnya sebanyak 34 kali gaji. Namun, terdapat keuntungan lain bagi buruh dan pegawai dalam RUU Cika ini, yang pada regulasi sebelumnya tidak diatur. Rosan menjelaskan, beberapa manfaat tersebut antara lain adanya jaminan sosial, jaminan keselamatan, dan kesempatan mengikuti pendidikan advokasi bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini, kata Rosan, tidak diatur dalam regulasi sebelumnya.
Source: Jawa Pos March 14, 2020 09:40 UTC