Rugikan Habib Novel, Ahok Digugat Rp 204 Juta - News Summed Up

Rugikan Habib Novel, Ahok Digugat Rp 204 Juta


JawaPos.com - Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakut agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Pasalnya, ucapan Ahok yang soal Surat Al Maidah ayat 51 telah merugikan pria yang akrab disapa Habib Novel itu. "Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 204 juta. Sehingga dia berharap adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.


Source: Jawa Pos December 05, 2016 11:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */