Pelaku AR, 31, kakak kandung korban ternyata sakit hati karena sang adik menolak keinginannya untuk menjual rumah warisan ayah mereka yang sudah meninggal beberapa tahun lalu. Lantaran Murni tak bersedia menjual rumah itu dengan alasan rumah itu sebaiknya ditinggali saja sebagai rumah keluarga. Murni yang bersikeras menolak menjual rumah, sementara AR ngotot hendak menjual rumah karena merasa kalau rumah itu adalah warisan dari ayah kandungnya juga. Sementara korban tetap tidak mau menjual rumah warisan tersebut,” ungkap Agung. AR juga membujuk adiknya bisa tinggal bersama ibu mereka dan ayah tiri mereka yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah itu.
Source: Jawa Pos January 15, 2017 01:59 UTC