"Mereka sudah bernegosiasi (untuk damai), tapi ada sekelompok orang yang mengorganisasi massa dan orang berkumpul," ujar Martin. Sedangkan tersangka perusakan adalah dua remaja dan dua orang berusia 27 tahun. Martin masih menunggu hasil pemeriksaan polisi mengenai peran pelaku perusakan, apakah mereka yang menggerakkan, mendorong kerusuhan, atau melakukan perusakan itu. "Empat tersangka dalam kasus perusakan, delapan tersangka terlibat kasus penjarahan," kata Martin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016. Menurut dia, jumlah tersangka kerusuhan Tanjungbalai bisa jadi bertambah, mengingat kerusuhan terjadi di sepuluh tempat.
Source: Koran Tempo August 01, 2016 07:00 UTC