REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel bangunan rumah susun (rusun) Ciumbuleuit Regency yang terletak di Kawasan Bandung Utara (KBU), Jumat (6/10) sore. Berdasarkan kajian yang dilakukan pasca sidak, Ciumbuleuit Regency terbukti melanggar aturan dan perizinan yang diberikan. Usia memasang garis segel, Oded mengatakan ada delapan pelanggaran yang dilakukan pemilik rusun. Di antaranya pembangunan yang melebihi maksimal tinggi lantai yang diizinkan hingga fungsi rusun yang seharusnya komersial tapi disewakan. Terkait penghuni yang tinggal di lantai yang disegel, Oded mengaku tak tahu urusan.
Source: Republika October 06, 2017 12:00 UTC