Jakarta, Beritasatu.com - DPR dinilai dapat menggunakan hak konstitusional untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terkait kasus Jiwasraya. "Saya berpendapat DPR lebih tepat menggunakan hak angket agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara menyeluruh," tegas ketua umum Partai Demokrat tersebut. Menurut SBY, negara dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepatutnya membuka diri dan mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak angket DPR. SBY lantas menyindir empat kali penggunaan hak angket ketika dirinya menjabat Presiden. "Di era saya dulu, ingat, saya, 4 kali DPR menggunakan hak angketnya," ungkap SBY.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 12:00 UTC