JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah baru dari negara. Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden. Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun, dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Rumah baru untuk SBY tersebut diketahui terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Source: Kompas October 28, 2016 23:26 UTC