SIAP-SIAP!!! Perkebunan Garap Hutan Bakal Disanksi Tahun Depan - News Summed Up

SIAP-SIAP!!! Perkebunan Garap Hutan Bakal Disanksi Tahun Depan


Mereka diberikan kelonggaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Pasal 110 huruf a dan b hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. ”Ada dua skema penyelesaian Pasal 110 A UUCK. Apabila terlanjur ditanam di luar IUP atau izin lokasi pasal 110 B,” kata Rodi. Rodi menjelaskan, jika PBS itu dikenakan Pasal 110 Huruf a, akan disanksi bayar PSDH DR berdasarkan lamanya masa tanam dan luas lahan. Sedangkan Pasal 110 huruf b, akan didenda berdasarkan berapa lama mereka menanam dalam kawasan hutan.


Source: Jawa Pos October 06, 2022 16:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */