SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini - News Summed Up

SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini


TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas bakal diikuti pengurangan poin hingga SIM dicabut jika pengendara mobil dan motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan Polri sudah menerapkan sistem pengurangan poin SIM (surat izin mengemudi) hingga pencabutan SIM. Menurut dia ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat. Dia menjelaskan pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. "Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo, dikutip hari ini, Minggu, 6 November 2022, dari laman NTMC Polri.


Source: Koran Tempo November 06, 2022 09:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */