Pasalnya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang masa tenggat waktunya dari 3 hari menjadi satu minggu. Direktur promosi dan humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, keadaan itu disebabbkan oleh adanya perpanjangan masa SP 3 yang semula berlaku tiga hari menjadi satu minggu. Untuk diketahui, sebelumnya terhitung sejak 8 Februari, BP Batam menerapkan prosedur peringatan yang harus diikuti oleh para peternak babi liar. Jika para peternak babi liar tidak mengindahkannya, maka akan diberikan SP 2 yang berlaku selama tujuh hari berikutnya. Apabila tetap tidak digubris, SP 3 dikeluarkan yang berlaku selama tiga hari.
Source: Jawa Pos February 26, 2017 20:48 UTC