STNK Mati, Pengendara Bisa Dikurung Dalam Penjara - News Summed Up

STNK Mati, Pengendara Bisa Dikurung Dalam Penjara


Sanksi tilang langsung diberlakukan kepada pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri. Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009:(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.


Source: Jawa Pos October 16, 2019 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */